Politik hukum menuju pembangunan ekonomi / Sunaryati Hartono
No. Panggil : | 340 |
Nama Orang : | Sunaryati Hartono |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Dep. Hukum, 2009 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | BPHN |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
340 | 01-10-6781 | TERSEDIA |
340 | 01-10-7849 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 9149 |
Buku ini berisi Karya Ilmiah yang terdiri dari 3 (tiga ) topik yaitu: hukum, politik dan ekonomi. Karya ilmiah ini tidak merupakan ulasan hukum murni semata, tetapi merupakan kajian interdisipliner dari aspek politik, hukum dan pembangunan ekonomi bangsa yang saling berinteraksi satu sama lain.
Setelah penulis menganalisis berbagai aspek hukum, ekonomi dan politik dan bagaimana ketiga unsur kehidupan berbangsa dan bernegara itu saling berkaitan, dapatlah penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa sistem hukum bukanlah suatu sistem yang otonom, tetapi sangat tergantung dan tergantung dari sub-sistem lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa semenjak proklamasi kemerdekaan berbagai kegiatan kenegaraan sangat diwarnai dan dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan politik, baik di dasawarsa pertama kemerdekaan kita, masa orde lama, orde baru dan sekarang masa reformasi.
3. Bahwa paham negara hukum yang dilaksanakan oleh bangsa saat ini barulah paham Negara Hukum dalam arti sempit ( Governance by Law ) dan masih jauh dari paham negara hukum dalam arti yang lebih luas. Apalagi, kini di jaman reformasi, pemerintah sudah dituntut untuk melaksanakan Good Governance yang sesuai dengan paham negara hukum yang bertanggung jawab ( Verantwoording rechsstaat ), yang mewajibkan aparat Pemerintah memberikan pertanggungjawaban kepada rakyatnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Asas umum pemerintahan yang baik ( algemene beginselen van behoorlijk bestuur ) sebaiknya diterapkan di Indonesia dan adanya RUU Pelayanan Publik bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
5. Hukum Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi terdapat dalam UUD pasal 27, 28, 33, 34 sampai UU mengenai Bentuk Usaha, UU Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat-surat Keputusan Menteri, Peraturan serta Surat Keputusan Pemda, dsb.
6. Yang perlu mendapatkan prioritas adalah pembaruan hukum kontrak karena kontraklah yang merupakan dasar dari dan bagi setiap kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan.
7. Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari: (a) norma-norma, undang-undang, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi tetap, konvensi dan perjanjian internasional, hukum kebiasaan, termasuk hukum adat dan hukum Islam. (b) lembaga lembaga hukum/DPR, kepolisian, kejaksaan, badan-badan pengadilan, notaris, dsb. (c) jumlah dan mutu SDM-nya. (d) saran dan prasarana fisik, non-fisik maupun brainware-nya. (e) Program kerja. (f) Proses dan prosedur yang berlaku. (g) Tingkat pendidikan, moral dan mainset tenaga kerja profesi dan aparaturnya. (h) kesadaran hukum masyarakat dan (i) Anggaran belanja yang disediakan untuk pembangunan seluruh komponen hukum itu.
Diperlukan kesadaran masyarakat bahwa untuk memperbaiki sistem hukum di abad 21 memerlukan tenaga dan pikiran yang sangat besar, banyak intensif dan terkoordinasi secara sistemik dan holistik. Apalagi apabila menginginkan perubahan dalam waktu yang secepat mungkin. Tanpa kesadaran tersebut, segala perbaikan undang-undang hanya akan merupakan sesendok garam dalam lautan samudera, tidak berarti apa-apa, hanya sia-sia belaka.
Setelah penulis menganalisis berbagai aspek hukum, ekonomi dan politik dan bagaimana ketiga unsur kehidupan berbangsa dan bernegara itu saling berkaitan, dapatlah penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa sistem hukum bukanlah suatu sistem yang otonom, tetapi sangat tergantung dan tergantung dari sub-sistem lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2. Bahwa semenjak proklamasi kemerdekaan berbagai kegiatan kenegaraan sangat diwarnai dan dipengaruhi oleh pertimbangan-pertimbangan politik, baik di dasawarsa pertama kemerdekaan kita, masa orde lama, orde baru dan sekarang masa reformasi.
3. Bahwa paham negara hukum yang dilaksanakan oleh bangsa saat ini barulah paham Negara Hukum dalam arti sempit ( Governance by Law ) dan masih jauh dari paham negara hukum dalam arti yang lebih luas. Apalagi, kini di jaman reformasi, pemerintah sudah dituntut untuk melaksanakan Good Governance yang sesuai dengan paham negara hukum yang bertanggung jawab ( Verantwoording rechsstaat ), yang mewajibkan aparat Pemerintah memberikan pertanggungjawaban kepada rakyatnya melalui Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Asas umum pemerintahan yang baik ( algemene beginselen van behoorlijk bestuur ) sebaiknya diterapkan di Indonesia dan adanya RUU Pelayanan Publik bertujuan untuk memperbaiki kinerja birokrasi.
5. Hukum Indonesia yang berkaitan dengan ekonomi terdapat dalam UUD pasal 27, 28, 33, 34 sampai UU mengenai Bentuk Usaha, UU Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Surat-surat Keputusan Menteri, Peraturan serta Surat Keputusan Pemda, dsb.
6. Yang perlu mendapatkan prioritas adalah pembaruan hukum kontrak karena kontraklah yang merupakan dasar dari dan bagi setiap kegiatan ekonomi, industri dan perdagangan.
7. Hukum adalah suatu sistem yang terdiri dari: (a) norma-norma, undang-undang, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi tetap, konvensi dan perjanjian internasional, hukum kebiasaan, termasuk hukum adat dan hukum Islam. (b) lembaga lembaga hukum/DPR, kepolisian, kejaksaan, badan-badan pengadilan, notaris, dsb. (c) jumlah dan mutu SDM-nya. (d) saran dan prasarana fisik, non-fisik maupun brainware-nya. (e) Program kerja. (f) Proses dan prosedur yang berlaku. (g) Tingkat pendidikan, moral dan mainset tenaga kerja profesi dan aparaturnya. (h) kesadaran hukum masyarakat dan (i) Anggaran belanja yang disediakan untuk pembangunan seluruh komponen hukum itu.
Diperlukan kesadaran masyarakat bahwa untuk memperbaiki sistem hukum di abad 21 memerlukan tenaga dan pikiran yang sangat besar, banyak intensif dan terkoordinasi secara sistemik dan holistik. Apalagi apabila menginginkan perubahan dalam waktu yang secepat mungkin. Tanpa kesadaran tersebut, segala perbaikan undang-undang hanya akan merupakan sesendok garam dalam lautan samudera, tidak berarti apa-apa, hanya sia-sia belaka.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive