Tindak pidana informasi rahasia dalam rancangan KUHP
No. Panggil : | 345 |
Nama Orang : | Emerson Yuntho |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Elsam, 2007 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | [] |
Edisi : | Cet. 1 |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
345 | 01-10-10248 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 8660 |
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik, pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih berorientasi pada kepentingan umum (maximum acces and limited Exemption). Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara yang lebih berorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive