Masalah penangkapan dan penahanan dalam tingkat penyidikan tindak pidana hak cipta
No. Panggil : | 345 |
Nama Orang : | Gatot Supramono |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Garuda Metropolitan Press, 1989 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | [] |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
345 | 01-10-10433 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 44563 |
Masalah tindak pidana hak cipta, belum terlalu jelas. Bagaimana sebenarnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta? Juga belum terlalu jelas, masih samar-samar. Dan bagaimana dengan pelaku pelanggaran hak cipta tersebut. Apakah menyanyikan atau menirukan suatu cipta seseorang yang tidak dikomersilkan dan menghasilkan uang oleh karenanya dapat dianggap melanggar hak cipta, dan dapatkan dia dihukum?
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive