Implementasi undang-undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 106 JO 283 dalam penanggulangan kecelkaan lalu lintas di wilayah Polres Lampung Selatan
Nama Orang : | Ariek Indra Sentanu |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : STIK-LEMDIKPOL, 2011 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | ix, 85 hal.: 29 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
56-11-074 | TERSEDIA |
56-11-074.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 44188 |
Dalam undang-undang No. 22 tahun 2009, pasal 106, ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive