Undang-undang RI No. 2 tahun 2008 tentang partai politik
No. Panggil : | 324.026 |
Nama Badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PNRI, 2008 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
324.026 | 01-10-9478 | TERSEDIA |
324.026 | 01-10-9704 | TERSEDIA |
324.026 | 01-10-9699 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 43563 |
Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai perwujudan hak asasi manusia. Atas dasar tersebut diperlukan regulasi tentang partai politik.
Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive