Buku :: Kembali ::

Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam sistem Pemilu menurut UUD 1945 / Titik Triwulan Tutik ; editor, Rina

No. Panggil : 342
Nama Orang : Titik Triwulan Tutik, 1968-
Nama Orang Tambahan :
Subjek :
  1. UU-DAERAH
Penerbitan : Jakarta : Prestasi Pustaka, 2006
Bahasa : Indonesia
ISBN : 979-24-1023-6
Edisi : Cet. 1
Catatan Umum :
Catatan Bibliografi :
Catatan Seri :
Sumber : Perpustakaan PTIK
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi : Lantai 2
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
342 01-10-8486 TERSEDIA
342 01-10-8488 TERSEDIA
342 15-103-09 TERSEDIA
342 01-14-01297 TERSEDIA
Shelf

LOGIN required

Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 3599
Reformasi di bidang hukum dan ketatanegaraan republik Indonesia secara makro berimbas pada tingkat di bawahnya yaitu pemerintahan daerah. Melalui pasal 18 ayat (4) hasil amandemen UUD 1945 telah meletakkan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan dan mekanisme pemerintahan di daerah, terutama pemilihan kepala daeerah dan wakil daerah.
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara demokratis pada tingkat pemerintahan daerah merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berkualitas dan memenuhi derjat kompetisi yang sehat, Maka persyaratan dan tata cara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melalui undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan peraturan-peraturan dibawahnya.
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah melakukan perubahan mendasar mengenai sistem pemilihan kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala secara langsung sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Kenyataannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan undang-undang nomor sistem pemilihan umum anggota lgislatif, Presiden dan wakil Presiden yang digunakan berdasarkan pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive