Penegakan hukum terhadap pengoperasian Ledok pada Polres Blitar
Nama Orang : | Hendrawan Hasan |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2010 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | x, 92 hlm.: 29 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
54-10-031 | TERSEDIA |
54-10-031.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 35471 |
Sarana transportasi merupakan salah satu faktor yang memegang peranan penting bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia, demikian juga yang terjadi dan berkembang di wilayah Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur..Tujuan penelitian: (1) memberi gambaran pengoperasian kendaraan rakitan (ledok), (2) memberi gambaran proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Blitar, (3) mencoba memahami faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses penegakkan hukum terhadap pengoperasian kendaraan rakitan (ledok).
Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep: (1) Teori Strain, (2) Teori Penegakkan Hukum, (3) Analisa SWOT, (4) Konsep Manajemen Operasional Polri, (5) Konsep Pengoperasian, (6) Konsep Gangguan Kamtibmas, (7) Konsep Partisipasi, (8) Konsep Sosialisasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sudi kasus. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara dan analisis dokumen yang berasai dari Polres Biitar maupun masyarakat Kabupaten Blitar.
Temuan penelitian, praktek Pengoperasian "Ledok" di wilayah hukum Polres Blitar yang terjadi sejak tahun 1980-an di daerah Blitar telah menjadikan permasalahan berupa kecemburuan sosial khususnya bagi pengusaha dan sopir angkutan material lainnya seperti truk yang beroperasi secara resmi (legal) di wilayah Blitar, sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa dari pihak yang kontra/anti Ledok. Penegakan hukum hanya dilakukan pada ledok angkutan sedangkan untuk Iedok serkel dan huller tidak dilakukan, hal ini disebabkan masih banyak manfaat bagi masyarakat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum Ledok terdiri dari faktor internal dan eksternal dari segi internal dilihat dari: (1) Faktor hukum yang meliputi undang-undang terkait, seperti UU lalu lintas, dan lain-lain; (2) Faktor penegak hukum, yang meliputi jumiah personel dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum Ledok dan (3) Sarana yang meliputi fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum seperti pos penindakan. sementa dari segi eksternal dilihat dari: (1) Faktor masyarakat, yaitu: dukungan kelompok masyarakat antara lain Paguyuban truk dalam penyelesaian masalah Ledok dan (2) Faktor kebudayaan adalah mentalitas pemilik dan perakit ledok.
Kesimpulan, penegakan hukum terhadap ledok tidak memberikan dampak dan pengaruh terhadap masyarakat dikarenakan pemilik Iedok merupakan kalangan menengah ke atas dan dan supir dan kernet Iedok sudah disalurkan menjadi pengemudi truk. Penulis menyarankan agar instansi terkait segera mengadakan koordinasi secara intensif dalam permasalahan kendaraan rakitan (Iedok), agar dapat tercapai supremasi hukum dengan tidak mengenyampingkan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Dalam melaksanakan penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep: (1) Teori Strain, (2) Teori Penegakkan Hukum, (3) Analisa SWOT, (4) Konsep Manajemen Operasional Polri, (5) Konsep Pengoperasian, (6) Konsep Gangguan Kamtibmas, (7) Konsep Partisipasi, (8) Konsep Sosialisasi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode sudi kasus. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara dan analisis dokumen yang berasai dari Polres Biitar maupun masyarakat Kabupaten Blitar.
Temuan penelitian, praktek Pengoperasian "Ledok" di wilayah hukum Polres Blitar yang terjadi sejak tahun 1980-an di daerah Blitar telah menjadikan permasalahan berupa kecemburuan sosial khususnya bagi pengusaha dan sopir angkutan material lainnya seperti truk yang beroperasi secara resmi (legal) di wilayah Blitar, sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa dari pihak yang kontra/anti Ledok. Penegakan hukum hanya dilakukan pada ledok angkutan sedangkan untuk Iedok serkel dan huller tidak dilakukan, hal ini disebabkan masih banyak manfaat bagi masyarakat dalam kegiatan perekonomian sehari-hari. Faktorfaktor yang mempengaruhi penegakan hukum Ledok terdiri dari faktor internal dan eksternal dari segi internal dilihat dari: (1) Faktor hukum yang meliputi undang-undang terkait, seperti UU lalu lintas, dan lain-lain; (2) Faktor penegak hukum, yang meliputi jumiah personel dan kemampuan dalam melaksanakan tugasnya dalam penegakan hukum Ledok dan (3) Sarana yang meliputi fasilitas yang mendukung dalam penegakan hukum seperti pos penindakan. sementa dari segi eksternal dilihat dari: (1) Faktor masyarakat, yaitu: dukungan kelompok masyarakat antara lain Paguyuban truk dalam penyelesaian masalah Ledok dan (2) Faktor kebudayaan adalah mentalitas pemilik dan perakit ledok.
Kesimpulan, penegakan hukum terhadap ledok tidak memberikan dampak dan pengaruh terhadap masyarakat dikarenakan pemilik Iedok merupakan kalangan menengah ke atas dan dan supir dan kernet Iedok sudah disalurkan menjadi pengemudi truk. Penulis menyarankan agar instansi terkait segera mengadakan koordinasi secara intensif dalam permasalahan kendaraan rakitan (Iedok), agar dapat tercapai supremasi hukum dengan tidak mengenyampingkan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive