Aktualisasi hak-hak tersangka yang ditahan dalam proses penyidikan tindak pidana pada poltabes manado
Nama Orang : | Richo Nataldo Simanjuntak |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2009 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | xi, 66 hal.: 28 cm |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
52-09-001 | TERSEDIA |
52-09-001.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 34899 |
Proses labeling sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana seketika disandang tersangka begitu penyidik menetapkan penahanan atas dirinya sebagai pelaku tindak pidana. Proses kehidupan sebagai tahanan pun dimulai. Sebagai seorang tahanan tentunya hak asasi tersangka yaitu kemerdekaan atau kebebasannya terampas. Hak-haknya sebagai tersangka yang ditahan seketika rentan dari berbagai tindakan yang sewenang-wenang atau penyalahgunaan kewenangan dari aparat penegak hukum. Balk pada saat ditahan maupun pada saat menjalani masa tahanan.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana aktualisasi hak-hak tersangka yang ditahan dalam proses penyidikan tindak pidana pada Poltabes Manado?, Faktorfaktor apa raja yang mempengaruhi perilaku penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka?, Strategi apa yang dapat dilakukan oleh Poltabes Manado guna memperbaiki kinerja penyidik dalam proses penyidikan terhadap tersangka?. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah Teori Peran dan Status, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Konsep Pelayanan Publik, Teori Motivasi Kebutuhan dan Konsep Patisipasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode Penelitian Lapangan.
Adapun hash analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dapat dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka pada saat proses penyidikan berlangsung masih belum terpenuhi. Padahal KUHAP telah memberikan jaminan terhadap terhadap hak-hak tersangka!terdakwa yang juga bermaksud melindungi tersangka/terdakwa dari prlakukan yang melanggar hak asasi manusia. Dengan telah diberlakukannya Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penuntutan pra peradilan dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam KUHAP tersebut.
Pada bahasan rengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka adalah : Faktor Sumber Daya Manusia, Faktor Budaya Organisasi, Faktor Patisipasi Masyarakat dan Faktor Media Massa merupakan faktor penghambat dalam mempengaruhi perilaku penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dalam mernenuhi hak-hak tersangka pada proses penyidikan.
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana yang dikemukakan pada sub bab sebelumnya bahwa pelayanan Sat Reskrirn Poltabes Manado dalam melindungi hak tersangka pada proses penyidikan yang masih buruk, maka diperlukan berbagai langkah guna mendorong kualitas pelayanan Penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dalam melindungi hak tersangka dalam proses penyidikan. Dalarn rangka mendorong hal tersebut, diperlukan beberapa langkah sebagai berikut_ 1. Peningkatan pengetahuan Polisi. 2. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur pemeriksaan terhadap tersangka. 3. Diperlukan adanya pedoman bagi Penyidik dalam menggunakan kewenangan diskresionernya pada proses penyidikan. 4. Diperlukan upaya untuk menjalin kerjasama dengan Instansi lainnya.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimana aktualisasi hak-hak tersangka yang ditahan dalam proses penyidikan tindak pidana pada Poltabes Manado?, Faktorfaktor apa raja yang mempengaruhi perilaku penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka?, Strategi apa yang dapat dilakukan oleh Poltabes Manado guna memperbaiki kinerja penyidik dalam proses penyidikan terhadap tersangka?. Pada kepustakaan konseptual penulis menggunakan beberapa konsep guna menganalisis permasalahan di atas. Konsep tersebut adalah Teori Peran dan Status, Konsep Kinerja, Konsep Penegakan Hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Konsep Pelayanan Publik, Teori Motivasi Kebutuhan dan Konsep Patisipasi. Dalam penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif dengan metode Penelitian Lapangan.
Adapun hash analisis dari permasalahan yang pertama menyatakan bahwa pada proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dapat dinyatakan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka pada saat proses penyidikan berlangsung masih belum terpenuhi. Padahal KUHAP telah memberikan jaminan terhadap terhadap hak-hak tersangka!terdakwa yang juga bermaksud melindungi tersangka/terdakwa dari prlakukan yang melanggar hak asasi manusia. Dengan telah diberlakukannya Undang-undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penuntutan pra peradilan dari setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur didalam KUHAP tersebut.
Pada bahasan rengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku penyidik dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka adalah : Faktor Sumber Daya Manusia, Faktor Budaya Organisasi, Faktor Patisipasi Masyarakat dan Faktor Media Massa merupakan faktor penghambat dalam mempengaruhi perilaku penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dalam mernenuhi hak-hak tersangka pada proses penyidikan.
Berdasarkan pada kenyataan sebagaimana yang dikemukakan pada sub bab sebelumnya bahwa pelayanan Sat Reskrirn Poltabes Manado dalam melindungi hak tersangka pada proses penyidikan yang masih buruk, maka diperlukan berbagai langkah guna mendorong kualitas pelayanan Penyidik Sat Reskrim Poltabes Manado dalam melindungi hak tersangka dalam proses penyidikan. Dalarn rangka mendorong hal tersebut, diperlukan beberapa langkah sebagai berikut_ 1. Peningkatan pengetahuan Polisi. 2. Diperlukan adanya pedoman tentang prosedur pemeriksaan terhadap tersangka. 3. Diperlukan adanya pedoman bagi Penyidik dalam menggunakan kewenangan diskresionernya pada proses penyidikan. 4. Diperlukan upaya untuk menjalin kerjasama dengan Instansi lainnya.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive