Penyidikan tindak pidana pembakaran lahan di Bengkalis oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Bengkalis
Nama Orang : | Wimboko |
Nama Orang Tambahan : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2008 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
50-08-112 | TERSEDIA |
50-08-112.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30547 |
Kerawanan kebakaran lahan di wilayah hukum Polres Bengkalis merupakan tantangan bagi Satreskrim Polres Bengkalis dalam menanggulangi maraknya kasus pembakaran lahan. Pelaksanaan tugas operasional tersebut tak lepas dari tujuan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Untuk memenuhi amanat tersebut, Satreskrim Polres Bengkalis harus melaksanakan upaya penegakan hukum melalui penyidikan guna membuat terang terjadinya perbuatan pidana pembakaran lahan. Melalui studi kualitatif dengan menggunakan metode studi kasus, tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat gambaran terjadinya pembakaran lahan beserta proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Hasil yang diperoleh dari penelitian yang dilakukan dari tanggal 13 Mei sampai dengan 4 Juni 2008 ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya pembakaran lahan disebabkan oleh desakan kebutuhan ekonomi dan kondisi kesuburan tanah di gambut yang hanya bisa digunakan untuk masa sekali tanam saja. Sedangkan alasan masyarakat menggunakan teknik pembakaran adalah untuk meningkatkan kesuburan tanah, meminimalkan biasa land clearing (pembersihan lahan), lebih cepat dibanding melalui penebangan biasa. Proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim terhadap kasus pembakaran lahan dilakukan sama seperti penanganan kasus kriminal lain, yakni dengan penerimaan laporan polisi, cek TKP, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, mendatangkan saksi ahli, menangkap/penahanan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, serta terakhir adalah pemberkasan untuk diserahkan ke JPU agar segera di majukan ke persidangan. Sedangkan beberapa faktor yang mempengaruhi penyidikan terdiri dari faktor pendukung seperti rutinitas pelaksanaan Analisa dan Evaluasi, penyediaan kendaraan dari PT. Indah Kiat, dan adanya MPA. Sementara faktor penghambat terdiri dari tidak mencukupinya alokasi dana untuk penyidikan kasus pembakaran lahan dan lamanya waktu untuk pemanggilan saksi ahli, dan minimnya sarana trasportasi, akibatkan lamanya waktu penyidikan. Sesuai dengan hasil penelitian ini penulis menyarankan agar faktor penghambat berupa kurangnya dana penyidikan kasus pembakaran lahan dan minimnya sarana trasportasi dapat disiasati dengan menjalin kerjasama bersama Pemerintah daerah untuk secara bersama-sama melaukuan penuntasan terhadap bencana asap yang selalu terjadi pada awal musim tanam di Kabupaten Bengkalis. Dalam bentuk suatu program bersama bertujuan untuk menunjang penyidikan dan pencegahan bencana asap di Kabupaten Bengkalis.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive