Penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Poltabes Palembang
Nama Orang : | Alam Kusuma Sari Irawan |
Nama Orang Tambahan : | |
Penerbitan : | Jakarta : PTIK, 2008 |
Bahasa : | none |
Deksipsi Fisik : | |
Catatan Umum : | |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
50-08-091 | TERSEDIA |
50-08-091.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30527 |
Tingkat kecelakaan lalu lintas di wilayah Poltabes Palembang selama 3 (tiga) tahun terakhir cukup meningkat dan ini dapat dilihat pada tahun 2005 total kecelakaan lalu lintas sebanyak 61 kasus kecelakaan lalu lintas (dengan perincian MD 36 orang, LB 45 orang, dan LR nihil), tahun 2006 total kecelakaan lalu lilntas sebanyak 63 kasus (dengan perincian MD 32 orang, LB 35 orang, dan LR 18 orang), tahun 2007 total kecelakaan lalu lintas sebanyak 178 kasus (dengan perincian MD 71 orang, LB 90 orang dan LR sebanyak 86 orang). Untuk meminimalkan dan menanggulangi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Poltabes Palembang, maka perlu adanya peningkatan penegakan hukum terhadap penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Poltabes Palembang. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan karya ilmiah ini adalah metode penelitian deskriptif, yang diartikan sebagai suatu prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan keadaan subyek/obyek penelitian. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan kualitatif, alasannya bahwa informasi yang dibutuhkan dan yang ingin diperoleh dalam penelitian lebih bersifat deskriptif atau menggambarkan tentang penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Poltabes Palembang. Faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Poltabes Palembang terdiri dari faktor alam, manusia, kondisi kendaraan, data faktor jalan. Faktor Alam bisa berasal dari cuaca yang tidak bagus seperti hujan yang diakibatkan jalan licin dan pandangan terganggu. Faktor Manusia biasanya diakibatkan oleh kecerobohan manusia dalam mengemudikan kendaraan atau karena lelah (mengantuk). Faktor Kondisi Kendaraan yaitu kendaraan sudah tidak layak untuk digunakan atau adanya peralatan teknis kendaraan yang rusak seperti rem blong, lampu tidak menyala, dan lain-lainnya. Terakhir Faktor Jalan yaitu kondisi jalan yang rusak sehingga mengakibatkan kendaraan mengalami kecelakaan. Proses penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas Poltabes Palembang telah sesuai dengan KUHAP, KUHP, Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 dan STR Dir Lantas Polri No.Pol.: STR/23/IV/2006 tanggal 18 April 2006 tentang penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dan diharapkan melalui STR tersebut proses penyidikan hingga ke tingkat P.21 (Jaksa Penuntut Umum). Faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan kecelakaan lalu lintas yaitu faktor intern, diantaranya anggota salah memanggil saksi dan tiba-tiba ada panggilan pimpinan seperti melaksanakan pengaturan, pengamanan di lapanganralan sehingga harus meninggalkan saksi yang sudah dipanggil. Faktor ekstemnya yaitu masyarakat takut untuk dijadikan saksi karena banyak menghabiskan waktu untuk pemeriksaan.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive