Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh satuan reskrim polres metro bandara Soekarno-Hatta

Nama Orang : Fahmi Reza
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xiii, 116 p. : ill. , 28cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
50-08-013 TERSEDIA
Shelf
 50-08-013.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30456
Penelitian dilakukan sebagai prasyarat untuk memperoleh galar sarjana strata satu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Penulis memfokuskan penelitian pada penyidikan tindak pidana perdagangan orang. Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui sejauh mans pengetahuan penyidik dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang. Dimana proses penyidikan yang dilakukan penyidik berdasarkan KUHAP. Hukum Acara Pidana sejak diundangkan memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia dimuka hukum, dan mengatur kewenangan dari alat-alat negara (Polisi, Jaksa, Hakim) dalam menjalankan Undang-Undang Pidana. Keberhasilan suatu penyidikan tidak dilihat dari berhasilnya penyidik melanjutkan perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum, namun dilihat dari bagaimana penyidik menjalankan amanat Hukum Acara Pidana yang diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Pidana yang lain. Terutama pengetahuan penyidik dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang, sehingga diharapkan nantinya penyidik Polri umumnya dan khususnya penyidik Satreskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta dapat bekerja secara professional dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis dan menejerial, dengan maksud untuk memberikan gambaran khusus secara mendalam dari suatu permasalahan, dimana dengan metode kualitatif, penulis dapat memberikan gambaran khusus terhadap suatu kasus tertentu, terutama dalam menjelaskan proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik Sat.Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta. Dari penelitian yang penulis lakukan di Satuan Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta tentang proses penyidikan dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang, diperoleh hasil sebagai berikut : (1) Penyidik Sat.Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta belum pernah mengikuti pendidikanlpelatihan sebagai penyidik tindak pidana perdagangan orang, (2) Penyidikan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pads tanggal 20 Agustus 2007 belum menerapkan hukum aeara pidana yang benar sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan UU No. 21 tahun 2007, (3) Penyidik Sat.Reskrim Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta mengalami kendala secara intern dan ekstern dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2007. Penulis menyimpulkan bahwa proses penyidikan tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2007 di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta belum secara maksimal hal ini dikarenakan penyidik belum pernah mengikuti pendidikanlpelatihan dalam menyidik tindak pidana perdagangan orang dan masih adanya kendala-kendala dalam proses penyidikan tersebut, sehingga disarankan kepada Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk mendidik/melatih penyidiknya, proaktif, melengkapi sarama, prasaraaa dan menambah penyidik dan Polwan,serta kerjasama dengan Kepolisian wilayah lain dan instansi terkait dalam mengungkap tindak pidana perdagangan orang diwilayah hukum Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive