Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Praktik penyimpangan wewenang dalam penangguhan penahanan di polsekta Umbulharjo / Wahyu Tri Budiwahono ; penguji, Bambang Widodo Umar ; pembimbing, Jamaludin

Nama Orang : Wahyu Tri Budiwahono
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2008
Bahasa : ind
Deksipsi Fisik :
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
49-08-026 TERSEDIA
Shelf
 49-08-026.pdf :: Unduh

LOGIN required

Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30433
Latar belakang permasalahan skripsi ini diangkat dari adanya praktik penyimpangan wewenang dalam penangguhan penahanan di Polsekta Umbulharjo yang dilakukan oleh para penyidik/penyidik pembantu Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo. Sehingga permasalahan yang dibahas adalah : Bagaimana praktik penyimpangan wewenang dalam penangguhan penahanan pada Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo?. Dalam penelitian ini menggunakan grand teori penyimpangan dengan didukung teori manajemen, teori motivasi, konsep penyidikan, konsep penangguhan penahanan dan pendapat-pendapat para sarjana. Kemudian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, metode penelitian menggunakan metode deskriptif, dan teknik pengumpulan data dengan menggunakan pengamatan, wawancara dan telaah dokumen. Dalam temuan penelitian menunjukkan bahwa penangguhan penahanan dalam proses penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo pada umumnya telah mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 KUHAP dan peraturan lainnya. Dalam pelaksanaan penangguhan penahanan oleh Unit Reskrim Polsekta Umbulharjo telah terjadi bentuk penyimpangan dalam penangguhan penahanan dengan jaminan uang, diantaranya: a) Tidak dicantumkannya jumlah uang jaminan, b) Tidak disetorkannya uang jaminan penangguhan penahanan, c) Tidak dilanjutkannya kembali proses penyidikan. Kemudian untuk meminimalisir adanya bentuk penyimpangan, maka upaya yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Umbulharjo yaitu: 1) Meningkatkan pemahaman penyidik mengenai ketentuan perundangan-undangan dalam bentuk pelatihan-pelatihan, kemudian mensosialisasfkan kepada para penyidik/penyidik pembantu Polsek Umbulharjo tentang ketentuan Skep Kapolri No. Pol. SKEP/1205/IX/2000 tanggal 11 September 2000 tentang Revisi Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana serta Kode Etik Polri, 2) Memberikan peningkatan kesejahteraan personil, baik yang berasal dari pusat (Mabes Polri), maupun yang berasal dari pimpinan kesatuan itu sendiri berupa insentif serta memberikan memberikan punishment bagi para pelaku penyimpangan dan reward bagi para penyidik yang berprestasi, 3) Mengadakan pengawasan melekat secara berjenjang dan pengawasan inspeksi langsung terhadap anggota yang melaksanakan penangguhan penahanan. Berdasarkan temuan dan pembahasan tersebut, maka dapat direkomendasikan sebagai berikut: 1) Perlunya meningkatkan pemahaman penyidik/penyidik pembantu terhadap proses penangguhan penahanan, 2) perfu adanya peningkatan kesejahteraan personil, 3) Perlunya sosialisasi dan penerapan kode etik Polri, 4) Perlunya dibuat standard jenis tindak pidana dan banyak uang jaminan yang harus disetorkan kepada panitera.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive