Skripsi STIK-PTIK :: Kembali ::

Penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa izin oleh sat reskrim Poltabes Samarinda

Nama Orang : Samin
Nama Orang Tambahan :
Penerbitan : Jakarta : PTIK, 2007
Bahasa : none
Deksipsi Fisik : xii, 110 p. : ill. , 30 cm
Catatan Umum :
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
47-07-114 TERSEDIA
Shelf
 47-07-114.pdf :: Unduh
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 30212
Negara Indonesia mempunyai kekayaan alam yang beraneka ragam, baik itu kekayaan slam yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui, salah satu kekayaan alam tersebut adalah batubara. Batubara merupakan salah satu sumber daya mineral yang paling potensial di Indonesia. Produksi batubara sangat berpotensi untuk meningkatkan anggaran pendapatan negara. Sumberdaya batubara ditaksir berjumlah 50 milyar ton sedangkan yang berstatus cadangan tertambang adalah 7 milyar ton atau 19,5 milyar Setara Barel Minyak (SBM). Pariahal cadangan minyak bumi dan gas berjumlah 20 milyar SBM. Penelitian ini memiliki tiga tujuan yaitu: I) Memberikan gambaran mengenai kondisi daerah Kota Samarinda yang menjadi areal pertambangan batubara tanpa izin, 2) Memberikan gambaran tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan penambangan batubara di Samarinda, 3) Memberikan gambaran tentang penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa izin yang dilakukan oleh Satreskrim Poltabes Samarinda, 4) Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi penyidikan tindak pidana penambangan batubara tanpa izin oleh Satreskrim Poltabes Samarinda. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Informasi atau data berasal dari informan yang didapat melalui wawancara dan analisis dokumen yang di dapat dari lokasi penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penambangan yang terjadi merupakan akibat dari adanya celah-celah hukum yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Penyimpangan hukum yang dilakukan karena adanya kesempatan untuk mempelajari dari orang lain. Penyidikan yang dilakukan oleh satreskrim Poltabes samarinda sudah menerapkan manajemen operasional reserse meskipun belum sepenuhnya berhasil secara maksimaI. Sementara penyidikan juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu undang-undang yang sudah ada, penegak hukumnya dalam hal ini penyidik Poltabes Samarinda kemudian sarana dan prasarana, masyarakat Kota Samarinda sendiri serta budaya setempat. Penulis menyarankan agar Undang-Undang No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan segera direvisi kembali. Masih cukup banyak permasalahan di lapangan yang tidak terakomodir di dalam undang- undang ini. Pemerintah Daerah perlu melibatkan unsur-unsur dari perguruan tinggi, masyarakat, kepolisian, dan LSM dalam menyusun peraturan-peraturan daerah yang berkaitan dengan permasalahan illegal mining, sehingga aturan yang akan diberlakukan dapat terlaksana dengan lebih baik dan dapat dipahami oleh seluruh komponen masyarakat yang ada dan tetap mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi. Polri perlu merumuskan suatu sistem operasional yang standar (standard operational procedure) dalam melakukan penegakan hukum terhadap illegal mining, karena fenomena illegal mining tidak hanya terjadi di Kota Samarinda namun juga di beberapa daerah lainnya. Dengan adanya sistem yang telah standar tersebut, maka tidak ada keraguan bagi anggota Polri pada tingkat kesatuan mama saja untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penambangan batubara tanpa izin.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive