Kelestarian hutan adalah dambaan setiap makhluk hidup yang benar-banar mengerti serta memahami arti panting hutan bagi kelangsungan hidupnya. Hutan menjadi tempat tinggal dan hidup berbagai spicies hewan dan tumbuhan bahkan banyak diantara hewan dan tumbuhan tersebut adalah merypakan species yang sudfah sangat jarang ditemukan bahkan sebagian ada yang telah punah atau tidak pernah ditemukan kembali di bumi ini.Namun yang paling terpenting dari fungsi hutan itu sendiri yaitu sebaggai paru-paru dunia dengan kemampuannya menghasilkan oksigen (02) dalam jumlah yang sangat besar yang merupakan unsur terpenting dari proses pernafasan bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya di muka bumi, disamping itu fungsi lainnya dari hutan adalah sebagi penyerap zat-zat beracun yang terbang bersama udara seperti karbon dioksida (CO2), dan juga sebagai pengatur sirkulasi air bawah tanah. Sebagai pisau analisa dalam skripsi ini, penulis menggunakan beberapa teori dan konsep diantaranya Teori Kebutuhan Abraham Maslow, Teori Pencegahan Kejahatan , Konsep Penegakan Hukum dari Hamis Mc. Rae, Teori Anomie dari Emile Durkheim serta Teori Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum dari Soerjono Soekanto. Terutama sekaii dengan mengedapankan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan skripsi ini yaitu UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Adapun temuan yang penulis peroleh dari hasi penelitian dilapangan, bahwa kegiatan pengekploitasian sumber daya hutan di Kabupaten Musi banyuasin dimulai pada awal tahun 1980, yang pada waktu itu praktek illegal logging terjadi karena terdapat faktor-faktor pendukung terjadinya illegal logging tersebut. Sindikasi terjadinya praktek illegal logging tersebut merupakan sebuah mata rantai yang terdiri dari 3 (tiga ) buah mata rantai utama yaitu dimulai dari penebangan (perambahan), pengangkutan (transportasi), dan pemasaran. Sedangkan upaya pemberantasan illegal logging yang dilakukan oleh Polres Musi Banyuasin telah dilakukan melalui mekanisme strategi dan cara bertindak serta prosedur yang tepat sehingga praktek illegal logging dapat diberantas sesuai target pengamanan kekayaan slam negara dari kegiatan illegal logging. Tentunya didalam upaya pemberantasan tersebut masih terdapat faktor-faktor penghambat dan faktor-faktor pendukung pelaksanaan tugas dilapangan oleh Polres Musi Banyuasin. Untuk itulah pada bab terakhir skripsi ini, kami memberikan beberapa kesimpulan dan saran bagi sebagai hasil analisa dan pembahasan beberapa permasalahan yang ada guns penyempurnaan pelaksanaan tugas di lapangan oleh anggota polri dimanapun bertugas dalam upaya pemberantasan tindak pidana illegal logging yang sangat merugikan bangsa dan negara kita.