Negara Indonesia adalah Negara yang bertakwa kepada Tuhan dan mengakui adanya 6 (enam) agama yang hidup dan tumbuh berkembang di Indonesia dan diantaranya yang merupakan agama yang mempunyai pemeluk yang mayoritas adalah Agama Islam, hampir 90 % penduduk Indonesia memeluk agama Islam, dan dalam perjalanannya kehidupan beragama mengalami pasang surut dan sering kali menjadi faktor penyebab konflik yang terjadi di Indonesia, baik antara pemeluk agama yang berbeda maupun antar pemeluk agama yang sama, ini semua disebabkan perbedaan persepsi atau keyakinan yang dipaksakan dengan menyebarkan ajaran agama tersebut kepada orang lain, yang biasanya akan diikuti penentangan dari pihak yang menentang ajaran tersebut. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, dimana KH. Yusman Roy selaku Pimpinan Pondok Pesantren Ik'tikaf Jemaah Ngaji Lelaku yang beralamatkan di jalan Sumberwaras Timur no 16 Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, dimana sejak mendirikan pondok pesantren tersebut pada tahun 2002 Yusman Roy telah mengajarkan kepada para santrinya cara Salat menggunakan dua bahasa yaitu Bahasa Arab disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, selain itu Yusman Roy juga memerintahkan kepada para santrinya untuk menyebarkan ajaran tersebut kepada masyarakat dengan cara membuat selebaran dan VCD yang berisi cara Salat dua bahasa dan cara mengimani yang benar, akibat adanya penyebaran tersebut mendapatkan reaksi yang keras dari pihak yang menentang yaitu dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Kelompok Pasuruan yang mengaku berasal dari perwakilan PKS (Partai Kesejahteraan Rakyat), FPI (Front Pembela Islam) dan tokoh-tokoh Islam lainnya, yang telah mendatangi Pondok Pesantren Ik'tikaf Jemaah Lelaku Ngaji agar menghentikan ajaran tersebut dan mengancam akan mengerahkan massanya kalau Yusman Roy tidak menghentikan kegiatan tersebut. Melihat reaksi masyarakat yang menentang ajaran Salat dua bahasa tersebut, maka MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan Fatwa yang mengatakan ajaran Salat dua bahasa adalah ajaran sesat dan harus dihentikan serta dikuatkan lagi dengan adanya SK Bupati Malang yang berisi penghentian aktifitas ajaran Salat dua bahasa di Pondok Pesantren pimpinan Yusman Roy. Akibat situasi Kamtibmas yang semakin rawan serta adanya laporan yang dibuat oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) maka mengharuskan Polres Malang untuk melakukan tindakan hukum terhadap Yusman Roy yang mengajarkan Salat dua bahasa, dimana masalah agama adalah masalah yang sensitif mengakibatkan Polres Malang dalam melakukan penyidikan kasus tersebut dituntut untuk profesional dan berhati-hati dalam melakukan pentahapan penyidikan, serta dalam menangani permasalah tersebut Polres Malang banyak menghadapi kendala yang harus dilakukan upaya antisiapasi yang tepat agar tidak berkembang menjadi masalah yang lebih rumit.