Latar belakang masalah penelitian ini diangkat dari maraknya praktek illegal logging yang terjadi di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar yang telah menimbulkan kerusakan hutan, lingkungan, dan kerugian Negara. Oleh karena itu, Sat Reskrim Polres Banjar di tuntut melaksanakan tugas dalam penanggulangan illegal logging di Banjar. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu bagaiamana terjadinya praktek illegal logging di wilayah hukum Polres Banjar, pelaksanaan tugas Sat Reskrim dalam penanggulangan praktek illegal Iogging di Kabupaten Banjar dan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas penanggulangan tersebut?. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kuaiitatif dan metode penelitian deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa terjadinya praktek illegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar dilakukan oleh masyarakat yang berada/tinggal disekitar kawasan hutan, cukong-cukong kayu yang memberikan modal kepada masyarakat untuk melakukan praktek illegal logging dan adanya aparat pemerintah/penegak hukum yang membekingi kegiatan tersebut. Hal ini disebabkan oleh rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan ekonomi, sementara modus yang digunakan yaitu menggunakan alat sainsaw untuk memotong kayu yang dilakukan di daerah hulu dan menggunakan truk atau kendaraan roda empat untuk mengangkut hasil praktek illegal logging di daerah hilir. Sat Reskrim Polres Banjar selaku aparat penegak hukum sesuai Skep Kapolri No. 54 Tahun 2002 mempunyai tugas pokok yang salah satunya menyelenggarakan atau membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, khususnya dalam melaksanakan tugas penanggulagan praktek illegal logging yaitu penyelidikan dan penyidikan, Dimana kegiatan tersebut Sat Reskrim Polres Banjar melakukan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan/pengendalian. Crime total illegal logging yang terjadi di wilkum Polres Banjar sepanjang tahun 2005-2006 sebanyak 12 kasus, dan crime clearance sebanyak 12 kasus. Dalam pelaksanaan tugas penanggulangan tersebut tentu tidak lepas dari faktor-faktor yang mempengaruhinya yaitu baik secara intemal maupun ekstemal.
Pembahasan dalam penelitian ini menggunakan teori anomie dan konsep tipologi Mabes Polri untuk menganalisa bagaiman terjadinya praktek illegal logging di Kabupaten Banjar. Konsep manajemen dan teori koordinasi dalam menganalisa pelaksanaan tugas Sat Reskrim dalam penanggulangan praktek illegal logging. Serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan tugas Sat Reskrim Polres Banjar. Kesimpulan bahwa maraknya praktek illegal logging di Kabupaten Banjar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, bencana alam, dan kerugian negara. Pelaksanaan tugas Sat Reskrim Polres Banjar dalam penanggulangan praktek illegal logging mempunyai peran represif yaitu penyelidikan dan penyidikan terhadap praktek illegal logging. Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan Sat Reskrim telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian dalam rangka memberantas illegal logging yang dilaporkan oleh masyarakat maupun yang diketahui sendiri. Disarankan : (1) mensosialisasikan secara luas dan jelas tentang Undang-undang No. 14 Tahun 1991 tentang Kehutanan kepada seluruh anggota Sat Reskrim Polres Banjar. (2) memberikan pelatihan penyidikan tentang illegal logging untuk meningkatkan kualitas para penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Banjar. (3) melakukan pertemuan Criminal Justice System (CJS) dan lintas sektoral terhadap instansi-instansi terkait 1 (satu) bulan sekali dalam penanggulangan praktek illegal logging di wilayah Kabupaten Banjar. (4) memberikan penghargaan kepada para penyidik/penyidik pembantu Sat Reskrim Polres Banjar yang berprestasi dan menindak tegas para penyidik/penyidik pembantu yang terlibat praktek illegal logging. (5) melakukan penyuluhan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dilakukan oleh Polres Banjar agar lebih membudaya kepada masyarakat yang berada di sekitar kawasan hutan tentang dampak yang dihasilkan dari praktek illegal logging, sehingga bisa mengikis kebiasaan mencari nafkah dengan melakukan penebangan kayu secara illegal.