Penambangan pasir tanpa ijin merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan alam yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup signifikan. Penanganannya tidak semudah menangani kejahatan-kejahatan konvensional pada umunmya karena (1) Pelaku kejahatan tersebut biasanya tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan kejahatan, (2) Dampak negatif dari kejahatan tersebut tidak serta merta terlihat dan dapat dirasakan secara langsung akan tetapi setelah sekian puluh tahun Baru dapat terlihat dan dirasakan, (3) Kejahatan ini biasanya melibatkan orang dalam jumlah besar dan rata-rata tingkat perekonomiannya rendah, (4) Pada umumnya kejahatan ini digerakkan oleh orang-orang yang berpengaruh dan sulit untuk ditembus karena dilindungi oleh masyarakat. Penambangan pasir tanpa ijin yang terdapat di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang mulai marak dilakukan oleh sebagian masyarakat Kecamatan Mauk sejak tejadinya krisis moneter tahun 1997. Permasalahan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana metode penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin yang dilakukan oleh Polres Tangerang ? , (2) Apa kendala yang dihadapi oleh Polres Tangerang dalam penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin ? , (3) Bagaimana usulan sistem informasi penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin bertha arkan analisis yang telah berjalan ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, telaah dokumen. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi, sajian dan verifikasi data. Penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin di Kecamatan Mauk oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang belum dilakukan secara optimal karena adanya beberapa faktor yang menghambat seperti : (1) Belum adanya peraturan daerah yang mengatur tentang penambangan bahan galian di wilayah Kabupaten Tangerang , (2) Belum adanya koordinasi yang baik , (3) Keterbatasan SDM dan sarana prasarana , (4) Adanya oknum aparat berwenang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan penambangan pasir tanpa ijin untuk kepentingan pribadi , (5) Ketidaktahuan masyarakat terhadap aturan hukum yag berlaku , (6) Kesadaran hukum masyarakat masih kurang , (7) Tingkat perekonomian masyarakat dibawah standar dan menambang pasir secara tanpa ijin merupakan satu-satunya mata pencaharian bagi sebagian masyarakat Kecamatan Mauk. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah ketidakoptimalan penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin di Kecamatan Mauk oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang karena penerapan sistem informasi yang kurang tepat sehingga berpengaruh terhadap penyampaian dan penerimaan informasi. Penanganannya hams dilakukan secara intregalistik, komprehensif dan holistik dengan melibatkan pihak- pihak terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Polres Tangerang. Penanganan terhadap penambangan pasir tanpa ijin akan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh informasi yang akurat, lengkap, relevan dan tepat pada waktunya.