Penambangan pasir liar di Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah hukum Polres Cimahi sudah semakin marak, meskipun sudah pernah terjadi beberapa kali musibah yaitu longsornya bukit yang digali oleh para penambang tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia namun para penambang tersebut tidak jera. Hal ini disebabkan karena mereka merasa tidak ada lagi mata pencaharian yang dapat mereka lakukan selain menambang pasir. Polres Cimahi dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana penambangan pasir liar ini tentunya akan mengalami banyak kendala karena berbenturan dengan kepentingan-kepentingan pihak lain dalam pengaturan penambangan pasir. Untuk itu diperlukan manajemen penyidikan yang terarah dan sesuai dengan tujuan organisasi. Salah satu ukuran keberhasilan Polri adalah kemampuan serta konsistensi pada penegakan hukumnya. Dalam penelitian ini diperoleh temuan, Polres Cimahi dalam menangani tindak pidana penambangan pasir liar ternyata mengalami banyak kendala. Kendala-kendala tersebut adalah perbedaan persepsi antara Polri selaku penyidik dengan Pemda selaku pembuat Peraturan Daerah, intervensi Pemda, peraturan yang tidak jelas serta ancaman pidana yang ringan, tekanan preman, campur tangan LSM, keberpihakan media. Dalam penanganan tindak pidana penambangan pasir liar, Polres Cimahi telah melakukan unsur-unsur manajemen namun pada beberapa bagian teryata tidak dilakukan, sehingga rawan menimbulkan masalah dikemudian hari.