Tesis KIK :: Kembali ::

Penggunaan jasa preman dalam konflik antar perusahaan dan penyelesaiannya

No. Panggil : T 465
Nama Orang : Herry Ardyanto
Nama Orang Tambahan :
Nama Badan Tambahan :
Subjek :
  1. Crime analysis
Penerbitan : Jakarta : Pascasarjana - UI, 2002
Kode Bahasa : ind
Catatan Bibliografi :
Deskripsi Fisik : viii, 140 hal. , 29 cm
Lembaga Pemilik : Perpustakaan STIK
Lokasi :
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T 465 04-20-69790604 TERSEDIA
Shelf
 T 465.pdf :: Unduh

LOGIN required

Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28949
RINGKASAN Program Studi Kajian llmu Kepolisian Program Pascasarjana Universitas Indonesia Tesis, HERRYARDYANTO 7100070197 PENGGUNAAN JASA PREMAN DALAM KONFLIK ANTARPERUSAHAAN DAN PENYELESAIANNYA (Studi kasus konflik antarperusahaan tahun 2001) 140 halaman + 5 gambar+ 1 peta + 10lampiran. Isi Ringkasan : Penelitian tentang penggunaan jasa preman oleh perusahaan dalam konflik antarperusahaan dengan mengungkap motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan. Metodologi penelitian yang digunakan dengan pendekatan kualitatif dengan tipe penelitian studi kasus. Peneliti mengamati penggunaan jasa preman oleh kedua perusahaan dalam konflik antarperusahaan, yang terjadi pada akhir bulan Juli?Desember 2001. Metode pengumpulan data mempergunakan teknik pengamatan terlibat dan wawancara dengan pedoman. Hasil penelitian menunjukkan motivasi perusahaan menggunakan jasa preman dalam konflik antarperusahaan agar tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan mengingat beaya mahal, waktunya lama dan bertele-tele serta tidak mungkin memperkarakan perusahaannya sendiri. Penyelesaian masalah konflik antarperusahaan dilakukan dengan cara menfasilitasi dan mempertemukan kedua belah pihak dengan cara mediasi, baik oleh kepolisian maupun seorang pengusaha yang dianggap netral oleh kedua perusahaan, yang dapat menyelesaikan masalah antarperusahaan. Kesimpulan penelitian adalah perusahaan menyewa preman dengan motivasi untuk menyelesaikan masalah di luar jalur pengadilan, akantetapi penggunaan jasa preman dalam konflik antarperusahaan tidak menyelesaikan masalah dan cenderung membuka potensi konflik yang baru, pihak ketiga sebagai mediator, baik yang ditunjuk atau diminta oleh kedua belah pihak harus arif, bijak, netral, tepat guna dan berhasil guna serta adil dan benar. Konflik antarperusahaan dapat diselesaikan dengan cara negosiasi dan mediasi. Daftar Kepustakaan, 29 buku (1986?2002)
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive