Pengantar hukum pasar modal bidang kustodian
No. Panggil : | 332.402 6 |
Nama Orang : | Irfan Iskandar |
Subjek : | |
Penerbitan : | Jakarta : Djambatan, 2001 |
Bahasa : | Indonesia |
ISBN : | [979-428-409-2] |
Edisi : | |
Catatan Umum : | |
Catatan Bibliografi : | |
Catatan Seri : | |
Sumber : | jimmy tama/ 53 |
Lembaga Pemilik : | Perpustakaan STIK |
Lokasi : | Lantai 2 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
332.402 6 | 01-10-03848 | TERSEDIA |
Catatan: Hanya file pdf yang dapat dibaca online
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 28057 |
Pengertian pasar modal sebagaimana pasar pada umumnya yaitu merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli. Disini yang diperjualbelikan adalah modal atau dana. Jadi pasar modal mempertemukan penjual modal/dana. Jadi pasare modal mempertemukan penjual modal/dana dengan pembeli modal/dana yang lazim disebut investor.
Fungsi pasar modal
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara. Karena suatu pasar modal berfungsi sebagai :
1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
2. Sumber pembiayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme market dalam menata system moneter,karena pasar modal dapat menjadi sarana ?open narket operation? sewaktu-waktu oleh Bank Sentral;
6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju ?rate? yang reasonable; dan
7. Sebagai alternative investasi bagi para pemodal.
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi,profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal,pasar yang tertib dan modern,efisiensi,kewajaran,perlindungan investor sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal.
Pasar dalam pengertian ?tradisional? adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tidak jauh berbeda,hanya saja yang diperdagangkan atau diperjual-belikan adalah modal atau dana yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berbelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker.
Fungsi pasar modal
Pasar modal dapat memainkan peranan penting dalam suatu perkembangan ekonomi suatu Negara. Karena suatu pasar modal berfungsi sebagai :
1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan yang produktif;
2. Sumber pembiayaan yang mudah,murah dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional;
3. Mendorong terciptanya kesempatan berusaha dan sekaligus menciptakan kesempatan kerja;
4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi;
5. Memperkokoh beroperasinya mekanisme market dalam menata system moneter,karena pasar modal dapat menjadi sarana ?open narket operation? sewaktu-waktu oleh Bank Sentral;
6. Menekan tingginya tingkat bunga menuju ?rate? yang reasonable; dan
7. Sebagai alternative investasi bagi para pemodal.
Keberadaan pasar modal sangat dibutuhkan dalam perkembangan nasional saat ini. Hukum pasar modal pada prinsipnya mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal yang sasarannya sebagai keterbukaan informasi,profesionalisme dan tanggung jawab para pelaku pasar modal,pasar yang tertib dan modern,efisiensi,kewajaran,perlindungan investor sedangkan tujuan adanya pasar modal adalah agar dapat mengamankan investasi dari pihak pemodal.
Pasar dalam pengertian ?tradisional? adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual barang. Dalam konteks pasar modal sebenarnya tidak jauh berbeda,hanya saja yang diperdagangkan atau diperjual-belikan adalah modal atau dana yang sudah diubah wujudnya menjadi efek atau surat berharga yang tidak dapat dibeli secara langsung sebagaimana berbelanja di pasar tradisional, namun melalui jasa seorang perantara yang disebut pialang atau broker.
:: Perpustakaan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK)
LONTAR 4 :: Library Automation and Digital Archive