Abstrak
Hukum islam dengan hukum adat tidak dapat dicerai pisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya. Hubungan demikian terdapat juga di Minangkabau dan berpengaruh di Sulawesi dalam pepatah, adat dan syarak sanda manyanda, syarak mangato adat mamakai, artinya antara hukum islam dengan hukum adat saling menopang, hukum islam menentukan dan hukum adat melaksanakan.