Abstrak
Indonesia telah meratifikasi international convention on the elimination of all forms of racial discrimination 1965 melalui Undang-undang No. 29 tahun 1999 Indonesia. Konsekwensi logisnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara pihak akan mematuhi perintah-perintah konvensi baik dalam tataran pelembagaan hukum domestiknya maupun pada aspek-aspek administrasi pelaksanannya.