Abstrak
Kemajuan teknologi ini telah mendorong lahirnya hak-hak kekayaan intelektual (HAKI), yaitu hak-hak atas kekayaan intelektual yang timbul dan lahir karena kemampuan manusia. HAKI dapat berupa karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra, dan teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan menjadikan karya itu bernilai. HAKI merupakan pendorong utama terbentuknya hak paten. Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atas suatu penemuan untuk digunakan sendiri dan melindungi dari peniruan. HAKI juga melindungi merek (trade Mark) seperti nama atau logo perusahaan tertentu yang telah digunakan pengusaha sebagai lambang reputasi dan tempat di dalam pasar.