Abstrak
Informasi yang dikelola oleh pejabat publik, pada dasarnya terbuka. Pengecualian hanya dapat dilakukan secara ketat dan terbatas serta lebih berorientasi pada kepentingan umum (maximum acces and limited Exemption). Ketentuan tentang kerahasiaan informasi dalam RKUHP masih memiliki sejumlah persoalan, khususnya terhadap kerahasiaan informasi yang dikelola oleh negara atau lebih dikenal secara umum sebagai rahasia negara yang lebih berorientasi pada kepentingan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan publik yang lebih luas.