Abstrak
M asalah khilafiah atau perbedaan hasil ijtihad di kalangan ulama dalam masalah furu yang terkait dengan dalil Dhanny adalah suatu yang wajar.Namun yang ironi bila masalah khilafiah dinilai bid'ah dan yang bid'ah dinilai khilafiayah,bahkan masalah wajib,sunnah dan mubah juga dianggap Bib'ah,seiring dengan munculnya ulama' yang tidak faqih,kelompok ahli Bid'ah bertendensi pembaharuan,faham kerdil bertendensi modernisasi,serta munculnya aliran-aliran sempalan yang berseberangan dengan Islam.