Abstrak
Sosiologi hukum memadukan dua istilah yang awalnya digunakan secara terpisah, yakni sosiologi dan hukum. Secara terminologis yang dimaksudkan dengan hukum disini bukan ilmu hukum, melainkan berbagai bentuk kaidah sosial dan norma, etika perilaku, peraturan, UU, kebijakan dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain dan perilaku atau tingkah laku polah lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, sosiologi hukum lebih tepatnya merupakan kajian ilmu sosial terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala sosial yang menjadi penyebab lahirnya hukum di masyarakat. Kehadirannya dapat didahului oleh hukum dan sebaliknya oleh masyarakat, yang secara substansial gejala sosial menjadi bagian penting dari gejala hukum di masyarakat, sebagaimana gejala hukum merupakan gejala sosial. Hubungan timbal balik inilah yang penting untuk dipelajari secara sosiologis dan filosofis.