Abstrak
Masyarakat dalam keseharian banyak membuat perjanjian utang piutang, dimana salah satu hal penting yang terkait dengan perjanjian tersebut adalah masalah jaminan untuk pelunasan utang piutang tersebut. Padahal jaminan merupakan lembaga hukum yang aturannya cukup kompleks sehingga untuk mengetahui, mengerti dan membedakan hal - hal yang berkaitan dengan jaminan dirasa cukup menyulitkan.
Dalam buku ini dicoba ditelaah secara sederhana bentuk - bentuk jaminan sehingga diharapkan akan dimengerti bentuk dan sekaligus perbedaan antara jaminan umum, jaminan khusus (gadai, fidusia, hipotek, hak tanggungan) dan untuk mempermudah pemahaman buku itu tersusun dalam bentuk tanya jawab.