Abstrak
Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis terkait Kondisi kemampuan, faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan dan upaya meningkatkan kemampuan penyidik/penyidik pembantu dalam pembuktian tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi. Teori dan konsep yang digunakan sebagai pisau analisis terhadap temuan dan pembahasan dalam penelitian ini yaitu: Teori Pembuktian, Teori Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Teori Kompetensi, Teori Manajemen, Konsep Ilmu Kepolisian, Konsep Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Konsep Penyidikan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Sumber data primer diperoleh melalui metode wawancara dengan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Penyidik/Penyidik Pembantu Polres Karawang dan Narsumber lain yang relevan. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap dokumen terkait, setelah itu dianalisis melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Penyidik mengalami kesulitan dalam pembuktian perkara TP LH yang dilakukan oleh korporasi, satu diantara penyebabnya yaitu diperlukannya validasi tingkat kerusakan dan ketercemaran oleh Laboratorium yang bersertifikat. Faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan penyidk/penyidik pembantu dalam pembuktian tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, antara lain: Faktor SDM penyidik; Faktor dukungan anggaran; Faktor sarana dan prasarana penyidikan yang modern semisal teknologi investigasi (scientific investigation). Strategi yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan penyidik/penyidik pembantu yaitu: pendidikan pengembangan spesialisasi penyidik, optimalisasi pemanfaatan teknologi penyidikan (scientific investigation), dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam rangka mendukung penyidikan tindak pidana lingkungan hidup. Kedepan perlu melakukan perencanaan yang terukur dan sistematis dalam upaya meningkatan kemampuan penyidik/penyidik pembantu dengan membuka peluang yang terbuka bagi setiap penyidik untuk mengikuti pendidikan spesialisasi atau pendidikan kejuruan tindak pidana lingkungan hidup. Selain itu penting juga memastikan dukungan anggaran, sarana prasarana dan komitmen pengembangan teknologi dalam mendukung proses penyidikan.