Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan tugas personel Spripim Polda Jawa Tengah yang bergabung dengan latar belakang yang tidak serupa dan juga dengan kemampuan dan kapasitas SDM yang berbeda-beda. Kinerja Spripim dituntut untuk selalu professional guna menunjang tugas kedinasan Pimpinan yang juga dapat dipertanggungjawaban secara professional. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan berlandaskan teori dan konsep yaitu menggunakan Teori Pemberdayaan; Teori Kompetensi SDM (KSA); Teori Sistem Manajemen Eksklusif; Teori Koordinasi; Teori Informasi; Teori Pengambilan Keputusan; Teori Organisasi; Konsep Pelatihan; dan Konsep Spripim. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan metode penelitian studi kasus. Sumber data diperoleh langsung dari obyek yang diteliti dan sumber informasi dari informan yaitu narasumber. Teknik analisis data dalam penelitian kualitatif ini dilakukan dengan cara reduksi data, melakukan penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan penelitian ini ialah bahwa pertama, deskripsi pelaksanaan tugas Spripim dalam membantu tugas kedinasan Pimpinan di wilayah hukum Polda Jateng dijelaskan bahwa tugas Spripim dalam membantu tugas kedinasan Pimpinan di wilayah hukum Polda Jateng meliputi tiga urusan yaitu Ur Prodok, Ur Bungkol, dan Ur Pamwal, dan untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut dengan baik, dibutuhkan personel Spripim yang memiliki kompetensi knowledge, skill, attitude dan keterampilan yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelatihan dan pengembangan bagi personel Spripim agar memiliki kualitas SDM yang unggul dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pimpinan. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksnaan tugas Spripim di wilayah hukum Polda Jateng yaitu 1) kualitas SDM Spripim yang masih perlu ditingkatkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas personel melalui pelatihan dan pengembangan; 2) kurangnya pemahaman dan penjabaran terhadap tugas dan tanggung jawab Spripim sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 14 tahun 2018; 3) belum terlalu spesifiknya aturan tugas Spripim di dalam organisasi kepolisian; 4) tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk pelatihan dan pengembangan Spripim. Ketiga, bahwa peningkatan kualitas personel Spripim Polda Jateng sangat penting untuk mewujudkan SDM Polri yang unggul harus disertai dengan ketersediaan anggaran khusus untuk dilakukan pelatihan kepada para anggota personel.