Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan tugas personel Spripim
Polda Jawa Tengah yang bergabung dengan latar belakang yang tidak serupa
dan juga dengan kemampuan dan kapasitas SDM yang berbeda-beda. Kinerja
Spripim dituntut untuk selalu professional guna menunjang tugas kedinasan
Pimpinan yang juga dapat dipertanggungjawaban secara professional. Penulisan
skripsi ini dilakukan dengan berlandaskan teori dan konsep yaitu menggunakan
Teori Pemberdayaan; Teori Kompetensi SDM (KSA); Teori Sistem Manajemen
Eksklusif; Teori Koordinasi; Teori Informasi; Teori Pengambilan Keputusan; Teori
Organisasi; Konsep Pelatihan; dan Konsep Spripim.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menerapkan
metode penelitian studi kasus. Sumber data diperoleh langsung dari obyek yang
diteliti dan sumber informasi dari informan yaitu narasumber. Teknik analisis data
dalam penelitian kualitatif ini dilakukan dengan cara reduksi data, melakukan
penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Kesimpulan penelitian ini ialah bahwa pertama, deskripsi pelaksanaan
tugas Spripim dalam membantu tugas kedinasan Pimpinan di wilayah hukum
Polda Jateng dijelaskan bahwa tugas Spripim dalam membantu tugas kedinasan
Pimpinan di wilayah hukum Polda Jateng meliputi tiga urusan yaitu Ur Prodok,
Ur Bungkol, dan Ur Pamwal, dan untuk dapat menjalankan tugas-tugas tersebut
dengan baik, dibutuhkan personel Spripim yang memiliki kompetensi knowledge,
skill, attitude dan keterampilan yang memadai. Oleh karena itu, perlu dilakukan
pelatihan dan pengembangan bagi personel Spripim agar memiliki kualitas SDM
yang unggul dan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada pimpinan.
Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam pelaksnaan tugas Spripim di
wilayah hukum Polda Jateng yaitu 1) kualitas SDM Spripim yang masih perlu
ditingkatkan dalam rangka mewujudkan akuntabilitas personel melalui pelatihan
dan pengembangan; 2) kurangnya pemahaman dan penjabaran terhadap tugas
dan tanggung jawab Spripim sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 14
tahun 2018; 3) belum terlalu spesifiknya aturan tugas Spripim di dalam organisasi
kepolisian; 4) tidak tersedianya anggaran yang cukup untuk pelatihan dan
pengembangan Spripim. Ketiga, bahwa peningkatan kualitas personel Spripim
Polda Jateng sangat penting untuk mewujudkan SDM Polri yang unggul harus
disertai dengan ketersediaan anggaran khusus untuk dilakukan pelatihan kepada
para anggota personel.