Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran langkah-langkah
penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik
No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 hingga akhirnya
penyelidikan kasus tersebut dihentikan; menganalisa penghentian penyelidikan
tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik
/327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 dihubungkan dengan transparansi
berkeadilan; serta faktor-faktor yang berpengaruh terhadap penghentian
penyelidikan tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik
No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020.
Penelitian ini menggunakan teori penegakan hukum, teori sistem hukum
Lawrence M. Friedman, teori keadilan John Rawls, konsep penyelidikan,
konsep Surat Edaran Kapolri No.7 tahun 2018 tentang Penghentian
Penyelidikan, konsep Presisi Kapolri, dan konsep Ilmu Kepolisian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus. Sumber data primer, meliputi Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor,
Penyidik Unit Tipidkor, dan Masyarakat. Pengumpulan data dilakukan dengan
wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data dilakukan melalui tahap
reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan.
Temuan penelitian ini, yaitu 1) Langkah-langkah penyelidikan tindak
pidana korupsi dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik
/327/XI/Reskrim tanggal 12 November 2020 hingga penyelidikan kasus tersebut
dihentikan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Penyidik Satreskrim
Polres Cilacap menghentikan penyelidikan atas tindak pidana korupsi dana
bantuan Covid-19 dikarenakan terlapor Kepala Desa sanggup mengembalikan
kerugian keuangan negara; 2) Penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi
dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal
12 November 2020 telah bersesuaian dengan transparansi berkeadilan dan
sejalan dengan program prioritas Kapolri. Meskipun pengembalian kerugian
keuangan negara menjadikan kurangnya efek jera bagi pelaku; 3) Faktor-faktor
yang berpengaruh terhadap penghentian penyelidikan tindak pidana korupsi
dana bantuan Covid-19 pada Sprint Lidik No: Sp.Lidik /327/XI/Reskrim tanggal
12 November 2020, dapat dikelompokkan menjadi faktor struktural terletak
pada belum adanya SOP penyidikan tindak pidana korupsi dana bantuan
Covid-19 dan rendahnya sanksi hukum ketika terlapor mengembalikan kerugian
negara; faktor substantif, yaitu keterbatasan kualitas dan kuantitas penyidik;
dan faktor budaya hukum yaitu mind set penyidik dalam melakukan
penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang dilandasi faktor kebiasaan.
Sat Reskrim Polres Cilacap agar meningkatkan pengawasan terhadap
dana bantuan sosial Covid 19 dengan memberdayakan Bhabinkamtibmas
untuk memasang spanduk ataupun pamflet yang berisikan besarnya dana
bantuan dan keluarga penerima bantuan tersebut, sehingga partisipasi
masyarakat dalam melakukan pengawasan akan meningkat.