Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh situasi pandemi Covid-19 yang melanda seluruh negara di dunia dan menyebabkan perubahan pada berbagai sendi kehidupan manusia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang menghimbau masyarakat untuk melaksanakan berbagai kegiatannya dari rumah. Tingginya intensitas kegiatan masyarakat di dunia maya serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini menimbulkan suatu permasalahan dikarenakan adanya oknum yang tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan secara online demi mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri. Penegakan hukum yang belum optimal terhadap tindak pidana penipuan online mengharuskan pihak Polrestabes Bandung memaksimalkan upaya pencegahan. Permasalahan berupa tindak pidana penipuan online akan dianalisis menggunakan pendekatan kriminologi yaitu dengan teori pilihan rasional dan cyberlifestyle-routine activity theory untuk mendapatkan pola dari tindak pidana penipuan online tersebut. Sedangkan upaya pencegahan tindak pidana penipuan online akan dianalisis menggunakan teori pencegahan kejahatan berbasis sosial dan pendekatan kesisteman sehingga dapat dilakukan evaluasi terhadap langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Polrestabes Bandung. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan tujuan untuk menggambarkan dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana penipuan online pada masa pandemi Covid-19 di Polrestabes Bandung berdasarkan pola penipuan online yang terjadi di tengah masyarakat. Penelitian dilakukan dengan metode wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang telah didapat kemudian dianalisis dengan metode reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Fakta yang ditemukan pada penelitan yaitu bahwa selama masa pandemi Covid-19, penipuan online di Polrestabes Bandung semakin meningkat dan upaya pencegahan kejahatan tersebut belum terlaksana secara optimal dikarenakan upaya pencegahan masih dilaksanakan secara parsial. Pendekatan pencegahan kejahatan berbasis sosial menekankan pada upaya mengubah kondisi sosial masyarakat yaitu tingkat pendidikan atau literasi agar terhindar dari tindak pidana penipuan online melalui kegiatan sosialisasi. Sistem pencegahan tindak pidana penipuan online dibentuk dengan menggunakan pendekatan kesisteman sehingga upaya pencegahan dapat memberikan hasil yang optimal. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan perlu adanya pendataan yang komprehensif dan sistematis terhadap kejadian penipuan online dikarenakan nantinya data tersebut akan digunakan menganalisis pola tindak pidana tersebut. Selain itu, saran pada tataran strategis yaitu perlu adanya pembentukan sistem pencegahan tindak pidana penipuan online dengan menggunakan pendekatan kesisteman