Abstrak
Penyelenggara pelayanan publik merupakan setiap institusi penyelenggara
negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk
semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Kepolisian Negara republik
Indonesia berdasarkan Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum, maka
sudah seharusnya Polri memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada
masyarakat.
Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh Polri dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat guna
terselenggaranya fungsi pemerintahan dalam melayani masyarakat sehingga
dapat tercapainya pemerintahan yang baik atau Good Governance salah satunya
dengan membentuk unit pembantu yaitu SAMSAT Drive-Thru.
Penelitian ini menggunakan teori manajemen 6 M dan teori kebijakan
publik serta teori kualitas pelayanan untuk menganalisa permasalahan yang ada,
dengan pendekatan kualitatif metode deskritif. Fokus penelitian adalah optimalisasi
kualitas pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor melalui program
SAMSAT Gelis pada Ditlantas Polda Bali. Teknik pengumpulan data dengan
pengamatan lapangan, wawancara dan studi dokumen. Analisis data dilakukan
dengan reduksi, sajian data dan verifikasi, dengan tujuan dapat melihat fenomena
pelayanan penegsahan regident ranmor secara komprehensif sehingga penelitian
ini dapat berguna bagi kualitas pelayanan SAMSAT Gelis yang diberikan kepada
Masyarakat Bali.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pelayanan pengesahan registrasi
dna identifikasi kendaraan bermotor melalui program SAMSAT Gelis sudah
Optimal dan memiliki kualitas yang sesuai dengan standar walupun masih harus
dikembangkan sesuai dengan tuntutan masyarakat khusunya di Pulau Bali.