Abstrak
Di awal milenium baru ini, setelah melewati masa krisis moneter yang melanda Indonseia dan dunia selama lebih dari lima tahun, bursa efek mulai menggeliat lagi. Kali ini semaraknya bursa efek tidak didominasi oleh penawaran umum saham seperti pada tahun 1990-an, melainkan penawaran umum reksa dana, sisi lain menggeliatnya bursa efek juga disertai dengan berkembangnya sistem perdagangan di bursa efek juga disertai dengan berkembangnya sistem perdagangan di bursa efek yang yang semula dilakukan dalam bentuk perdagangan biasa dengan warkat menjadi perdagangan tanpa warkat ini telah melahirkan suatu bentuk atau konstruksi hukum baru ke dalam sistem hukum Indonesia, yaitu penitipan kolektif pada kustodian.