Abstrak
Kekuasaan kehakiman yang independen, merdeka dari segala bentuk intervensi, pengaruh, dan tekanan merupakan kondisi ideal yang menjamin penegakan hukum tanpa pandang bulu dan pelaksanaan keadilan tanpa tebang pilih. Dengan demikian, kondisi tersebut merupakan akar masyarakat demokratis. Hanya saja, dalam dinamika bnernegara saat ini, persentuhan kekuasaan kehakiman dengan cabang kekuasaan negara yang lain (eksekutif dan legislatif) terjadi dengan intensitas dan tingkat kerumitan yang semakin meningkat.