Abstrak
Tanah merupakan sumber ekonomi dan politik. Oleh karenanya banyak persoalan tenurial yang bertalian kedua ranah tersebut, di kawasan lahan Indonesia, terutama di kawasan hutan di pulau jawa dan Madura. Penyelesaiannya masalah agraria tidak sesederhana yang kita bayangkan. Ia memerlukan seperangkat peraturan perundang-undangan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara yuridis.