Abstrak
Sesuai dengan pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah sebagai perwakilan dari rakyat diberikan amanat penguasaan sekaligus pengolahan dan pendayagunaan sumber-sumber produksi penting yang menguasai hidup orang banyak. Atas dasar itu, maka perusahaan pelat merah yang ada tidak hanya bertanggung jawab memberikan pemasukan kepada negara tapi juga menjadi pilar pembangunan dan ekonomi nasional.