Abstrak
Hak cipta tanpa hak moral, sebuah hasil kajian hukum yang cermat, kritis dan mendasar. Buku ini mengungkap sisi lemah konsepsi pengaturan hak cipta Indonesia yang secara historis merupakan adopsi Auteurswet 1912 yang kemudian ditambal sulam menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Tiadanya pengakuan secara eksplisit elemen hak moral dalam rumusan hak cipta, terbukti memiliki ekses pelemahan sekaligus pengabaian terhadap right of paternity dan right of integrity.