Abstrak
Masalah kejahatan anak perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Dalam penegakan hukum di lapangan baik oleh Polri maupun aparat penegak hukum lainnya yang tergabung dalam sistem peradilan pidana masih di temukan fakta-fakta yang dapat menyatakan bahwa Undang-undang No. 3 tahun 1997 dalam penerapannya di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan secara benar oleh aparat penegak hukum.