Abstrak
Arbitrase merupakan salah satu jalan alternatif bagi penyelesaian sengketa dalam berbagai perjanjian dan kesempatan bidang niaga di luar pengadilan.
Dan dikalangan pengusaha dan pelaku bisnis, arbitrase semakin diminati karena kemudahan, efisiensi waktu, ketetapan hukum yang mengikat serta final, dan kebebasan dalam menentukan arbiter serta pilihan hukum untuk penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh arbitrase.