Abstrak
Tindak pidana narkotika merupakan suatu kejahatan yang tergolong kedalam extra ordinary crime. Kejahatan ini memiliki potensi merusak yang sangat tinggi, khususnya bagi generasi muda. Dalam menyikapi masalah tindak pidana narkotika ini, Satuan narkoba Polres Pinrang, sebagai bagian dari Polres Pinrang yang merupakan kesatuan operasional dasar dari organisasi Polri, harus melakukan berbagai upaya dalam penanganannya yang meruapkan tanggung jawab dalam penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.