Abstrak
Pada model pendekatan keadilan restoratif (Restorative justice) yang ditekankan adalah penempatan pelaku yang berhadapan dengan korban dan masyarakat. Pendekatan keadilan restorative melibatkan korban, keluarga dan pihak-pihak lain dalam penyelesaian masalah. Model ini berbeda dengan model retributive yang melihat kalau terjadi pelanggaran pidana maka sebetulnya hanya terjadi hubungan pelaku dan peraturan yang dilanggar. Pendekatan restorative yang melihat kalau terjadi pelanggaran pidana maka sebetulnya hanya terjadi hubungan pelaku dan peraturan yang dilanggar. Pendekatan restorative mengupayakan mekanisme yang dapat mengumpulkan semua pihak yang bersangkutan untuk sama-sama menyelesaikan persoalan.