Abstrak
Alternative dispute resolution (ADR) merupakan salah satu upaya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas diluar sistem peradilan pidana yang ada di Indonesia, dasar pemberlakuan alternative dispute resolution yaitu terkait dengan tugas pokok Kepolisian sebagaimana pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, dan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Kepolisian yaitu diskresi Polri didalam pasal 18 undang-8ndang No. 2 tahun 2002. Dalam penanganan perkara lalu lintas guna memberikan rasa keadilan kepada korban maupun tersangka maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara kecelakaan tersebut dengan mekanisme alternative dispute resolution, dimana penyelesaian dengan cara ini akan lebih efektif dan memiliki banyak manfaat dari pada penyelesaian dengan sistem peradilan pidana pada umumnya.