Abstrak
Seiring berjalannya liberalisme perdagangan internasional, pengetahuan tentang aspek-aspek hukum transaksi internasional, terutama yang menyangkut kegiatan ekspor impor, menjadi faktor yang krusial. Hal ini disebabkan adanya perbedaan sistem hukum, politik, sosial, budaya, kondisi geografis serta keadaan demografis berpotensi menimbulkan konflik.