Abstrak
Sekarang ini permasalahan korupsi dirasakan semakin meningkat pesat. Masyarakat pun merasa korupsi sesudah era reformasi yang tujuannya untuk menghilangkan atau mengurangi korupsi di Indonesia, justru meningkat pesat.
Sebagai suatu tindakan penyimpangan, perbuatan korupsi dapat ditempuh dalam beberapa jalur, yaitu pertama jalur hukum perdata, yang diatur dalam pasal 32, 33 dan 34 UU no. 31 tahun 1999; Kedua, melalui jalur hukum administrasi, yang terdapat dalam keputusan Presiden mengenai rekanan.