Abstrak
Pembentukan undang-undang melalui prolegnas diharapkan dapat mewujudkan konsisten undang-undang, serta meniadakan pertentangan antar undang-undang (Vertikal maupun horizontal) yang bermuara pada terciptanya hukum nasional yang adil, berdaya guna, dan demokratis. Berdasarkan pemahaman di atas, maka program legislasi nasional tahun 2010-2014 diperlukan sebagai potret politik Undang-undang atau substansi politik hukum nasional untuk mencapai tujuan negara dalam kurun waktu tertentu, baik dalam membuat undang-undang baru maupun dalam mencabut atau mengganti undang-undang lama.