Abstrak
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak sebagai tersangka yang terjadi di wilayah hukum Polres Gianyar dengan kisaran usia antara 5-15 tahun memiliki jumlah yang paling tinggi dibandingkan dengan yang terjadi di wilayah lain di wilayah hukum Polda Bali. Dengan demikian penyidikan terhadap pelaku anak tersebut harus mengacu kepada berbagai ketentuan peraturan perundangan yang menyangkut proses hukum terhadap anak dan perlindungan terhadap anak, sehingga sekalipun anak berhadapan dengan proses hukum, namun hak-haknya selaku anak tetap terlindungi.
Penelitian ini menggunakan tinjauan kepustakaan yang terdiri atas kepustakaan penelitian dan kepustakaan konseptual. Kepustakaan penelitian yakni penelitian terdahulu yang memiliki kesamaan materi. Kepustakaan konseptual yang berisi mengenai teori serta konsep sebagai alat analisis teori dan konsep, tersebut adalah Teori Manajemen, teori perilaku, konsep koordinasi, konsep anak, konsep pelayanan, serta konsep kecelakaan lalu lintas.