Abstrak
Undang-undang dasar negara RI tahun 1945 menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagai perwujudan hak asasi manusia. Atas dasar tersebut diperlukan regulasi tentang partai politik.
Partai politik merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab.