Abstrak
Pada hakikatnya semua penyelesaian masalah hukum,terutama di pengadilan membutuhkan metode penemuan hukum agar aturan hukumnya dapat diterapkan secara tepat terhadapperistiwa, sehingga dapat diwujudkan putusan hukum yang diidam-idamkan. Yaitu yangmengandung aspek keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan. Penemuan hukum (Rechtsvinding ) merupakan proses pembentukan hukum oleh subyek atau pelaku penemuanhukum dalam upaya menerapkan peraturan hukum umum terhadap peristiwa berdasarkan kaidah-kaidah atau metode-metode tertentu yang dapat dibenarkan dalam ilmu hukum.