Abstrak
Kerusakan ekosistem mangrove berbagai daerah cukup memprihatinkan. Demikian pula di Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, yang berdasarkan hasil inventarisasi diketahui tidak sampai 10% hutan mangrove dalam kondisi balk, selebihnya dalam kondisi rusak dan rusak berat. Ironisnya dari sejumlah kasus yang diperiksa ternyata ada kasus yang terdakwanya divonis lepas dari tuntutan hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Setabat. Fakta ini dapat menimbulkan berbagai pertanyaan dan asumsi, antara lain terkait dengan alat buktinya yang memang tidak mencukupi atau karena penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan tidak sempurna, sehingga aturan yang disangkakan/didakwakan tidak benar dan oleh sebab itu, fakta ini menarik untuk diteliti lebih jauh. - Analisis hasil penelitian menggunakan konsep pengertian dan fungsi ekosistem mangrove, penyelidikan/penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan, konsep pembuktian tindak pidana, konsep manajemen operasional kepolisian, konsep sistem pemidanaan dan jenis-jenis putusan, konsep pertanggungjawaban tindak pidana dan teori penegakan hukum. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian studi kasus, sedangkan pengumpulan datanya menggunakan teknik studi dokumen, wawancara dan observasi, yang selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari temuan dan analisis hasil penelitian, dapat digambarkan bahwa alat bukti dalam perkara pidana perusakan ekosistem mangrove, terdiri dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan tersangkalterdakwa. Dengan demikian alat bukti dalam pemeriksaan perkara telah cukup dan membuktikan bahwa tersangka/terdakwanya telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan di pengadilan ternyata Hakim mempunyai pertimbangan lain yang menganggap bahwa terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya karena adanya alasan pemaaf, sehingga diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Pertimbangan hakim tersebut sebenarnya tidak dapat diterima karena alasan pemaaf disebabkan ketidak-tahuan terdakwa bahwa wilayah yang dikuasainya merupakan kawasan KSDA. Oleh sebab itu disarankan agar hakim lebih jeli melihat fakta-fakta yuridis dan mencermati halhal yang termasuk alasan pemaaf dalam tindak pidana.