Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang sangat sulit pembuktiannya, mengingat tindak pidana ini melibatkan para profesional yang memiliki high level educated, baik itu yang terdiri dari para bureaucratic power maupun economic power, sehingga sering dikatakan sebagai kejahatan yang beyond the reach of the law. Sebagai suatu extra ordinary crime, penanganannya harus pula dilakukan secara extra ordinary, yaitu dengan melakukan implementasi terhadap diberlakukannya Sistem Pembalikan Beban Pembuktian. Sistem Pembalikan Beban Pembuktian ini tidak bersifat absolut total, tetapi terbatas terhadap delik baru berkaitan dengan "Pemberian" dan "Suap" serta mengenai "Perampasan". Tidak dikehendaki berlaku Sistem Pembalikan Beban Pembuktian secara absolut total dikarenakan sangat potensial terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, khususnya prinsip "Non Self-Incrimanation", "Presumption of Innocence", "Remain Silent" dari tersangka/terdakwa dan lain - lainnya. Untuk itu dalam Rancangan UU, sistem ini kelak hanya akan diterapkan pada proses pengadilan, tidak pada proses penyidikan dan penuntutan yang sifatnya non-transparan dan potensial terjadinya tindak pidana korupsi yang baru.